Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJAMINAN MUTU ( QUALITY ASSURANCE) VS PENINGKATAN MUTU ( QUALITY IMPROVEMENT) Bag 1.

 KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
LATAR BELAKANG
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimininasi.
  3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
  4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
  5. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
  6. Perencanaan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
  7. Perencanaan kegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
  8. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh: Satuan Pendidikan; program pendidikan kesetaraan; kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan Pemerintah Daerah.
  9. Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan paling sedikit berdasarkan: efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik; tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; kualitas dan relevansi proses pembelajaran; kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  10. Evaluasi sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: asesmen nasional; dan analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah
  11. Asesmen nasional mengukur: kompetensi Peserta Didik; kualitas pembelajaran; kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
  12. Hasil dari evaluasi sistem Pendidikan menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Satuan Pendidikan; profil program pendidikan kesetaraan; profil Pendidikan daerah; dan profil Pendidikan nasional.
  13. Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan penetapan rapor Pendidikan
  14. Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian
  15. Kementerian melakukan analisis hasil AN
  16. Hasil analisis AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.
PARADIGMA PENJAMINAN MUTU DAN PENINGKATAN MUTU
   
 PENJAMINAN MUTU
           Perbaikan dilakukan pada area yang salah, berusaha melihat cacat pada sistem, reactive, fokus               pada sistem yang membutuhkan concern atau perhatian, perspektif complaince, 
    1. Memastikan kualitas suatu produk sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.
    2. Proses, cara, perbuatan menjamin. 
    3. Penjaminan berasal dari kata jamin yang berarti tanggung; sedia.
PENINGKATAN MUTU
           Perbaikan dilakukan pada seluruh aspek  untuk menggeser kualitas yang lebih baik, ciri - cirinya            apa yang bisa dilakukan untuk perbaikan, reactive dan proaktive, memungkinkan perubahan                   sistem, fokus pada keseluruhan sistem, perspektif performance.
    1. Tindakan-tindakan yang diambil guna meningkatkan nilai produk untuk pelanggan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas. 
    2. Proses, cara, perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan, dan sebagainya). 
    3. Peningkatan berasal dari kata tingkat yang artinya: 1. Susunan  2. Tinggi rendah martabat / taraf  3. Tahap
SIKLUS PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
    1. Pengumpulan Data Pengukuran :   Identifikasi Profil dan Rapor Pendidikan 
    2. Analisis dan Perencanaan :  Penyusunan kebijakan, program, dan rencana kegiatan
    3. Sosialisasi /Advokasi :     Sosialisasi dan advokasi kebijakan dan program
    4. Implementasi Perbaikan Mutu : Implementasi kebijakan dan program
    5. Pemantauan dan Evaluasi :    Pemantauan implementasi dan evaluasi hasil implementasi     

Posting Komentar untuk "PENJAMINAN MUTU ( QUALITY ASSURANCE) VS PENINGKATAN MUTU ( QUALITY IMPROVEMENT) Bag 1."